Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 01132 – Pertanian Buah Semusim

KBLI 01132 adalah kode kelompok “Pertanian Buah Semusim” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0113 (Pertanian Sayuran, Buah, dan Umbi) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
01132
Judul resmi
Pertanian Buah Semusim
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
01 · Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Golongan
011 · Pertanian Tanaman Semusim
Subgolongan
0113 · Pertanian Sayuran, Buah, dan Umbi

Uraian resmi KBLI 01132

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian buah semusim, seperti semangka, blewah, melon, dan timun suri. Pertanian buah semusim yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman buah semusim untuk

menghasilkan benih berupa biji.

Kode lain dalam subgolongan 0113

Perizinan untuk KBLI 01132

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.