Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk dan Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pertanian
- Ditetapkan
- 1 Desember 2025
- Diundangkan
- 9 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 9 Desember 2025
- Sumber
- BN.2025 (1025)/1278 hlm
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Permentan 34 Tahun 2025 menetapkan standar kegiatan usaha serta standar produk dan jasa dalam perizinan berusaha berbasis risiko sektor pertanian. Aturan ini melaksanakan PP 28/2025. Isinya mencakup ketentuan umum, pengawasan, sanksi administratif, kompetensi dan peningkatan kapasitas pengawas, serta ketentuan peralihan. Standar ini menjadi syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha pertanian saat mengurus izin di OSS.
Peraturan ini berlaku sejak 9 Desember 2025. Aturan ini mencabut sejumlah Permentan lama, antara lain pedoman pembibitan ternak yang baik, pedoman budi daya ayam pedaging dan petelur, serta persyaratan rumah potong hewan ruminansia dan unit penanganan daging. Bagi usaha peternakan, perkebunan, hortikultura, dan pengolahan hasil pertanian, standar inilah yang kini dipakai saat verifikasi perizinan dan pengawasan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Standar usaha pertanian kini mengacu pada PP 28/2025 dan Permentan ini.
- Sejumlah pedoman lama untuk pembibitan, budi daya ayam, dan RPH dicabut.
- Cek standar per KBLI sebelum mengajukan perizinan di OSS.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).