Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pangan Nasional
- Ditetapkan
- 2 Februari 2023
- Diundangkan
- 6 Februari 2023
- Mulai berlaku
- 6 Februari 2023
- Sumber
- BN.2023 (140)/24 hlm
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
Peraturan Bapanas 1/2023 mengatur label pangan segar, seperti buah, sayur, daging, dan telur yang dikemas. Isinya mencakup kewajiban label, persyaratan label, ketentuan khusus untuk pangan segar yang dijual secara elektronik, larangan, pengawasan, dan sanksi administratif. Label berfungsi memberi informasi yang benar kepada konsumen tentang produk yang dibeli, sehingga aturan ini juga menjadi dasar pengawasan terhadap keterangan yang tidak sesuai.
Peraturan ini berlaku sejak 6 Februari 2023 dan tercatat masih berlaku. Bagi pemasok ke ritel modern, eksportir-importir pangan segar, dan penjual online, aturan ini penting karena kewajiban label juga menyentuh informasi yang ditampilkan di platform penjualan. Label yang benar sejak awal mengurangi risiko produk ditolak peritel atau dikenai sanksi. Pemasok yang rapi labelnya juga lebih mudah masuk ke jaringan ritel modern.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pangan segar kemasan wajib diberi label sesuai ketentuan.
- Penjualan online punya ketentuan label tersendiri.
- Hindari keterangan yang menyesatkan pada label maupun iklan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).