Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 03120 – Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

KBLI 03120 adalah kode kelompok “Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0312 (Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
03120
Judul resmi
Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
03 · Perikanan
Golongan
031 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
0312 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Perairan Air Tawar

Uraian resmi KBLI 03120

Kelompok ini mencakup

  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di perairan air tawar yang ada di darat
  • pengambilan krustasea (udang, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, cumi-cumi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), tumbuhan air, dan biota air tawar lainnya
  • kegiatan penangkapan ikan dan biota air tawar lainnya yang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti arwana super red, arwana jardinii, buaya air tawar, sidat, serta hiu dan pari
  • pengambilan binatang/biota air tawar
  • pengumpulan material air tawar

Perizinan untuk KBLI 03120

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.