KBLI 01640 – Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan
KBLI 01640 adalah kode kelompok “Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0164 (Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 01640
- Judul resmi
- Pemilihan Benih Tanaman untuk Pembiakan
Uraian resmi KBLI 01640
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan benih yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas perbanyakan benih melalui pengeliminasian material selain benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanis atau karena serangga, dan benih yang belum matang, dan juga mengurangi kelembaban benih agar aman untuk disimpan. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, pemeringkatan, sortasi, dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. Kelompok ini tidak mencakup
- penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011, atau 012, 013
- pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat subgolongan 1200
- pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
- perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup, lihat subgolongan 462
- penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012
- pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat subgolongan 1041
- penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat subgolongan 7210
Perizinan untuk KBLI 01640
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.