Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 02300 – Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu

KBLI 02300 adalah kode kelompok “Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0230 (Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
02300
Judul resmi
Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
02 · Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
Golongan
023 · Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu
Subgolongan
0230 · Pemungutan Hasil Hutan bukan Kayu

Uraian resmi KBLI 02300

Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass. Kelompok ini juga mencakup

  • pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan
  • pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak
  • pemungutan bambu yang tumbuh secara liar
  • pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet
  • pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis
  • pemungutan daun pandan dan daun kayu putih
  • pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami. Kelompok ini tidak mencakup
  • pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01
  • pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113
  • pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125
  • pengumpulan kayu bakar, lihat subgolongan 0220

Perizinan untuk KBLI 02300

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.