Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 03223 – Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi

KBLI 03223 adalah kode kelompok “Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0322 (Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
03223
Judul resmi
Pembudidayaan Tumbuhan Air Tawar yang Tidak Dilindungi
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
03 · Perikanan
Golongan
032 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
0322 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya

Uraian resmi KBLI 03223

Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.

Kode lain dalam subgolongan 0322

Perizinan untuk KBLI 03223

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.