Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 03224 – Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi

KBLI 03224 adalah kode kelompok “Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0322 (Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
03224
Judul resmi
Pengembangbiakan Biota Air Tawar yang Dilindungi
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
03 · Perikanan
Golongan
032 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
0322 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Tawar Lainnya

Uraian resmi KBLI 03224

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangbiakan ikan dan biota air tawar yang dilindungi dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan/atau berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pari air tawar, belida, badar goa (wader goa), selusur maninjau, arwana super red, arwana jardinii, zebra pleco, dan pari motoro.

Kode lain dalam subgolongan 0322

Perizinan untuk KBLI 03224

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.