KBLI 03233 – Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi
KBLI 03233 adalah kode kelompok “Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0323 (Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 03233
- Judul resmi
- Pembudidayaan Tumbuhan Air Payau yang Tidak Dilindungi
- Golongan Pokok
- 03 · Perikanan
Uraian resmi KBLI 03233
Kelompok ini mencakup kegiatan pembesaran tumbuhan air payau yang tidak dilindungi, seperti rumput laut/Gracilaria spp, termasuk pembenihan tumbuhan air payau. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air payau yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau sebagai media budi daya.
Kode lain dalam subgolongan 0323
Perizinan untuk KBLI 03233
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.