Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 03231 – Pembudidayaan Ikan Bersirip (selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi

KBLI 03231 adalah kode kelompok “Pembudidayaan Ikan Bersirip (selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0323 (Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
03231
Judul resmi
Pembudidayaan Ikan Bersirip (selain Ikan Hias) dan Biota Air Payau Lainnya yang Tidak Dilindungi
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
03 · Perikanan
Golongan
032 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
0323 · Pembudidayaan Ikan dan Biota Air Payau Lainnya

Uraian resmi KBLI 03231

Kelompok ini mencakup kegiatan pendederan, pembesaran, pembiakan atau pembenihan, dan pemanenan ikan bersirip dan biota air payau lainnya yang tidak dilindungi sampai umur, bentuk, dan ukuran tertentu untuk dikonsumsi atau sebagai input untuk kegiatan budi daya pembesaran. Jenis biota air payau yang dibudidayakan contohnya ikan bandeng, patin, nila salin, kakap, kepiting, udang windu, dan udang vaname. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air payau

sebagai media budi daya.

Kode lain dalam subgolongan 0323

Perizinan untuk KBLI 03231

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.