Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 01299 – Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya YTDL

KBLI 01299 adalah kode kelompok “Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya YTDL” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0129 (Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
01299
Judul resmi
Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya YTDL
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
01 · Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Golongan
012 · Pertanian Tanaman Tahunan
Subgolongan
0129 · Pertanian Tanaman Tahunan Lainnya

Uraian resmi KBLI 01299

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tahunan lainnya, seperti cemara; tanaman jarak pagar; aren; kaliandra; gamal; tanaman yang utamanya untuk menganyam, seperti bambu dan rotan; serta tanaman berdaur pendek yang berkembang melalui trubusan sebagai tanaman energi, seperti poplar dan dedalu. Pertanian tanaman tahunan lainnya yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan kegiatan pertanian tanaman tahunan tersebut yang dilakukan dalam kawasan hutan, serta penanaman tanaman tersebut untuk menghasilkan benih berupa biji.

Kode lain dalam subgolongan 0129

Perizinan untuk KBLI 01299

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.