Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 01252 – Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan

KBLI 01252 adalah kode kelompok “Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0125 (Pertanian Sayuran Tahunan, Buah Semak, dan Buah Biji Kacang-Kacangan) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
01252
Judul resmi
Pertanian Buah Biji Kacang-Kacangan
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
01 · Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Golongan
012 · Pertanian Tanaman Tahunan
Subgolongan
0125 · Pertanian Sayuran Tahunan, Buah Semak, dan Buah Biji Kacang-Kacangan

Uraian resmi KBLI 01252

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almon, kacang mete, chestnut, kenari (walnut), kacang hazel, dan kacang pistasio. Pertanian buah biji kacang-kacangan yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kode lain dalam subgolongan 0125

Perizinan untuk KBLI 01252

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.