Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 02101 – Pengelolaan Hutan

KBLI 02101 adalah kode kelompok “Pengelolaan Hutan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0210 (Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
02101
Judul resmi
Pengelolaan Hutan
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
02 · Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
Golongan
021 · Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya
Subgolongan
0210 · Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya

Uraian resmi KBLI 02101

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan hutan, yang meliputi penanaman, penanaman kembali, serta konservasi hutan dan lahan kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon (sekuestrasi karbon) secara alami yang dilakukan di hutan alam, hutan semialami, atau hutan tanaman, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan pengelolaan hutan. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan inventarisasi/pencatatan sekuestrasi karbon dari hutan yang dilakukan oleh pihak ketiga, lihat kategori N.

Kode lain dalam subgolongan 0210

Perizinan untuk KBLI 02101

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 02101

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.