KBLI 02102 – Pemanfaatan Kayu Hutan
KBLI 02102 adalah kode kelompok “Pemanfaatan Kayu Hutan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0210 (Silvikultur dan Kegiatan Kehutanan Lainnya) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 02102
- Judul resmi
- Pemanfaatan Kayu Hutan
- Golongan Pokok
- 02 · Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
Uraian resmi KBLI 02102
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kayu di dalam hutan, mulai dari penanaman sampai penebangan dengan hasil produksi berupa kayu bulat. Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam hutan alam, hutan semialami, maupun hutan tanaman.
Kode lain dalam subgolongan 0210
Perizinan untuk KBLI 02102
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.