Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 03110 – Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

KBLI 03110 adalah kode kelompok “Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0311 (Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
03110
Judul resmi
Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
03 · Perikanan
Golongan
031 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya
Subgolongan
0311 · Penangkapan Ikan dan Biota Air Lainnya di Laut

Uraian resmi KBLI 03110

Kelompok ini mencakup

  • penangkapan ikan untuk tujuan komersial di samudra dan pesisir, meliputi ikan bersirip (tuna, cakalang, hiu pari), krustasea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya), moluska (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya), coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya), ekinodermata (teripang, bulu babi, dan sebangsanya), amfibi (kodok dan sebangsanya), reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya), alga (rumput laut dan tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air), dan biota air lainnya
  • kegiatan penangkapan ikan dan biota air laut lainnyayang dilindungi, dicakup dalam apendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), dan/atau dibatasi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, seperti paus, dugong, penyu, lumba-lumba, ikan napoleon, kuda laut, buaya air asin, karang keras dan karang lunak, capungan banggai, serta hiu dan pari. Subgolongan ini juga mencakup
  • pengumpulan biota laut dan material laut lainnya, seperti mutiara alam, terumbu karang, bunga karang, rumput laut, dan alga

Subgolongan ini tidak mencakup

  • penangkapan mamalia laut di darat, seperti singa laut dan anjing laut, lihat subgolongan 0170
  • pengolahan ikan paus di kapal pabrik, lihat golongan 101
  • pengolahan ikan, krustasea, dan moluska di pabrik, baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102
  • penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat subgolongan 5011
  • jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat subgolongan 8423
  • aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa terkait, lihat subgolongan 9319
  • pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319

Perizinan untuk KBLI 03110

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.