Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 01114 – Pertanian Kacang Tanah

KBLI 01114 adalah kode kelompok “Pertanian Kacang Tanah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0111 (Pertanian Serealia (bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-Bijian Penghasil Minyak) pada kategori A.

Kode KBLI 2025
01114
Judul resmi
Pertanian Kacang Tanah
Kategori
A · Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
Golongan Pokok
01 · Pertanian Tanaman, Peternakan, Perburuan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Golongan
011 · Pertanian Tanaman Semusim
Subgolongan
0111 · Pertanian Serealia (bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-Bijian Penghasil Minyak

Uraian resmi KBLI 01114

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian kacang tanah, termasuk

di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Kode lain dalam subgolongan 0111

Perizinan untuk KBLI 01114

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.