KBLI 01111 – Pertanian Jagung
KBLI 01111 adalah kode kelompok “Pertanian Jagung” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0111 (Pertanian Serealia (bukan Padi), Aneka Kacang, dan Biji-Bijian Penghasil Minyak) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 01111
- Judul resmi
- Pertanian Jagung
- Golongan
- 011 · Pertanian Tanaman Semusim
Uraian resmi KBLI 01111
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian jagung, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman jagung untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup pertanian jagung manis, lihat kelompok 01133.
Kode lain dalam subgolongan 0111
- 01112Pertanian Serealia selain Padi dan Jagung
- 01113Pertanian Kedelai
- 01114Pertanian Kacang Tanah
- 01115Pertanian Kacang Hijau
- 01116Pertanian Aneka Kacang selain Kedelai, Kacang Tanah, dan Kacang Hijau
- 01117Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan
- 01118Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak selain Minyak Makan
Perizinan untuk KBLI 01111
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 01111
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.