KBLI 01700 – Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
KBLI 01700 adalah kode kelompok “Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0170 (Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 01700
- Judul resmi
- Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait
Uraian resmi KBLI 01700
Kelompok ini mencakup
- kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial
- penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan
- penangkapan katak dan kodok di alam liar
- pengumpulan siput di alam liar
- penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan
- perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternakperburuan untuk pengendalian populasi hewan
- produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. Kelompok ini tidak mencakup
- produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari kegiatan peternakan, lihat subgolongan 0149
- pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat subgolongan 0149
- pengendalian hama (termasuk kelinci) yang berhubungan dengan kegiatan pertanian, lihat subgolongan 0161
- penangkapan paus, lihat subgolongan 0311
- produksi kulit dari rumah potong hewan, lihat subgolongan 1011
- perburuan untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan jasa terkait, lihat subgolongan 9319
- kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat subgolongan 9499
Perizinan untuk KBLI 01700
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.