KBLI 03300 – Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
KBLI 03300 adalah kode kelompok “Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0330 (Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 03300
- Judul resmi
- Jasa Penunjang Kegiatan Penangkapan dan Pembudidayaan Ikan
- Golongan Pokok
- 03 · Perikanan
Uraian resmi KBLI 03300
Kelompok ini mencakup
- jasa penunjang insidental pada kegiatan penangkapan dan pembudidayaan ikan, baik di laut maupun di perairan air tawar, seperti jasa pemberian pakan, jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, serta jasa uji mutu
- kegiatan penanganan dan pengawetan ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan sebelum dijual, seperti jasa pendinginan ikan untuk mempertahankan kesegarannya
- perlindungan ikan dari predator
- pengendalian dan pengawasan ikan (fisheries control/fish guard)
- kegiatan restorasi ekosistem maritim. Kelompok ini tidak mencakup
- kegiatan pengolahan ikan dan produk pembudidayaan ikan di kapal pabrik atau pabrik di daratan, lihat golongan 102
- pengolahan ikan, krustasea, dan moluska, lihat golongan 102
- distribusi hasil perikanan dan produk budi daya, lihat golongan pokok 46, 47, atau 52
- kegiatan perikanan yang dilakukan untuk olahraga atau rekreasi serta jasa terkait, lihat subgolongan 9319
- pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat subgolongan 9319
Perizinan untuk KBLI 03300
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.