KBLI 02201 – Pemanenan Kayu
KBLI 02201 adalah kode kelompok “Pemanenan Kayu” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0220 (Pemanenan dan Pemungutan Kayu) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 02201
- Judul resmi
- Pemanenan Kayu
- Golongan Pokok
- 02 · Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- Subgolongan
- 0220 · Pemanenan dan Pemungutan Kayu
Uraian resmi KBLI 02201
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu bulat dari penebangan hutan, baik digunakan dalam industri berbasis produk hutan maupun digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar, dan tiang listrik atau telepon.
Kode lain dalam subgolongan 0220
Perizinan untuk KBLI 02201
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 02201
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.