KBLI 02409 – Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
KBLI 02409 adalah kode kelompok “Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 0240 (Jasa Penunjang Kehutanan) pada kategori A.
- Kode KBLI 2025
- 02409
- Judul resmi
- Jasa Penunjang Kehutanan Lainnya
- Golongan Pokok
- 02 · Pengelolaan Kehutanan dan Pemanenan Kayu
- Golongan
- 024 · Jasa Penunjang Kehutanan
- Subgolongan
- 0240 · Jasa Penunjang Kehutanan
Uraian resmi KBLI 02409
Kelompok ini mencakup
- kegiatan jasa kehutanan, seperti inventarisasi hutan, jasa konsultasi manajemen kehutanan, pengevaluasian kayu, pencegahan kebakaran hutan, pengendalian hama hutan, serta penyewaan perlengkapan dan peralatan kehutanan yang disertai dengan operator
- kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan yang terasosisasi dengan kegiatan pemanenan kayu. Kelompok ini tidak mencakup
- pembenihan tanaman hutan, lihat subgolongan 0210
- pengeringan lahan kehutanan, lihat subgolongan 4312
- pembersihan lokasi pembangunan, lihat subgolongan 4312
- pengelolaan air di kawasan hutan, lihat subgolongan 3600
- pengusahaan tenaga panas bumi di kawasan hutan, lihat kelompok 06202
- kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon, lihat subgolongan 3900
- aktivitas taman botani, kebun binatang, dan cagar alam, lihat golongan 914
- aktivitas pembangkitan tenaga listrik tenaga surya dan angin di hutan, lihat subgolongan 3511
Kode lain dalam subgolongan 0240
Perizinan untuk KBLI 02409
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.