Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Peraturan BKPM 5/2021

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal
Ditetapkan
29 Maret 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
2 Juni 2021
Sumber
BN 2021/ NO 273; https://jdih.bkpm.go.id/ : 82 HLM
Bidang
Perizinan & OSS

Ringkasan

Peraturan BKPM 5/2021 memuat pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Aturan ini menjadi acuan bagaimana pemerintah memantau kepatuhan pelaku usaha setelah izin terbit, termasuk melalui laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) dan pemeriksaan lapangan, serta tindak lanjut bila ditemukan ketidakpatuhan.

Peraturan ini mulai berlaku 2 Juni 2021 dan mencabut Peraturan BKPM 6/2020 tentang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. Aturan ini lahir bersamaan dengan peluncuran OSS berbasis risiko sebagai pelaksanaan Cipta Kerja. Bagi pelaku usaha, intinya NIB dan izin bukan akhir proses: kewajiban lapor dan kesiapan menghadapi pengawasan tetap berjalan selama usaha beroperasi. Pengawasan ini berlaku bagi usaha dengan tingkat risiko rendah hingga tinggi, dengan intensitas yang berbeda, sehingga setiap pemegang NIB perlu menjaga kepatuhan administrasinya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Kepatuhan setelah izin terbit dipantau, termasuk lewat LKPM.
  • Terlambat atau tidak melapor LKPM dapat berujung sanksi.
  • Simpan dokumen perizinan dan realisasi investasi untuk pemeriksaan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).