Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Ditetapkan
- 10 Desember 2021
- Diundangkan
- 13 Desember 2021
- Mulai berlaku
- 13 Desember 2021
- Sumber
- BN.2021/No.1347, peraturan.go.id: 9 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan periklanan kosmetika, yaitu batasan isi iklan dan promosi kosmetika yang beredar di Indonesia. Pengawasan mencakup kesesuaian klaim dalam iklan dengan data produk yang terdaftar, serta larangan klaim yang menyesatkan atau berlebihan.
Peraturan ini ditetapkan 10 Desember 2021 dan berlaku 13 Desember 2021. Data resmi tidak mencatat perubahan atau pencabutan. Aturan ini penting bagi pemilik merek kosmetika yang gencar berpromosi di media sosial, marketplace, dan melalui influencer, karena klaim yang tidak sesuai dapat berujung sanksi dari BPOM. Tim pemasaran sebaiknya memeriksa setiap materi iklan terhadap klaim yang disetujui saat notifikasi produk. Menyimpan arsip materi iklan beserta dasar klaimnya juga membantu jika ada pemeriksaan atau pertanyaan dari BPOM di kemudian hari.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Klaim iklan harus sesuai data produk yang terdaftar di BPOM.
- Materi promosi di media sosial dan oleh influencer ikut diawasi.
- Hindari klaim berlebihan atau menyerupai klaim obat.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).