Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Ditetapkan
- 16 Juni 2023
- Diundangkan
- 20 Juni 2023
- Mulai berlaku
- 20 Juni 2023
- Sumber
- BN 2023 (461) : 23 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
Peraturan ini menjadi pedoman bagi Kementerian ATR/BPN untuk menerbitkan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah tetap diselenggarakan oleh kementerian, tetapi prosesnya boleh memakai teknologi informasi dan sistem elektronik, sehingga produk layanan pertanahan seperti sertipikat hak atas tanah dapat terbit dalam bentuk elektronik. Peraturan ini juga menetapkan batasan istilah yang dipakai dalam pengaturannya.
Ditetapkan 16 Juni 2023 dan berlaku sejak 20 Juni 2023, peraturan ini mencabut Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Bagi perusahaan yang memegang HGB atau hak lain atas tanah untuk pabrik, gudang, atau kantor, aturan ini penting karena mengubah bentuk bukti hak dan cara layanan pertanahan diproses. Data tanah yang rapi dan sesuai nama badan usaha juga memudahkan pengurusan KKPR, PBG, dan jaminan kredit bank.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sertipikat tanah dapat diterbitkan sebagai dokumen elektronik melalui sistem ATR/BPN.
- Pastikan nama pemegang hak sesuai akta dan data perusahaan terbaru.
- Menggantikan Permen ATR/BPN 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permen Agraria/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).