Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Dibidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Ditetapkan
- 11 Agustus 2025
- Diundangkan
- 13 Agustus 2025
- Mulai berlaku
- 13 Agustus 2025
- Sumber
- BN.2025 (597/12 hlm)
- Bidang
- Investasi & PMA
Ringkasan
Permen Investasi dan Hilirisasi/BKPM 3/2025 mengubah sebagian Permen Investasi/BKPM 1/2022 tentang tata cara pelaksanaan kemitraan di bidang penanaman modal antara usaha besar dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah. Perubahannya menyangkut ketentuan umum, komitmen kemitraan, surat pernyataan komitmen, kewajiban usaha besar, dan penyelesaian perselisihan.
Peraturan ini mulai berlaku 13 Agustus 2025 dan dibaca bersama aturan induknya. Bagi usaha besar, termasuk PT PMA, kemitraan dengan UMKM lokal dapat menjadi komitmen yang dinyatakan dan dipantau dalam proses perizinan. Perubahan soal surat pernyataan komitmen dan kewajiban usaha besar perlu dicek agar komitmen yang dibuat realistis dan dapat dilaporkan. Pelaku UMKM daerah juga dapat memanfaatkan skema ini untuk menjadi pemasok atau mitra usaha besar.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah Permen Investasi/BKPM 1/2022 — baca keduanya bersama.
- Surat pernyataan komitmen kemitraan punya konsekuensi kewajiban.
- Relevan bagi PT PMA dan usaha besar yang bermitra dengan UMKM daerah.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).