Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
- Ditetapkan
- 22 Oktober 2025
- Diundangkan
- 27 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 27 Oktober 2025
- Sumber
- BN 2024 (873) : 27 hlm
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Permen LH 22/2025 mengatur kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan: instansi mana yang berwenang menilai dan menerbitkan persetujuan untuk suatu usaha. Materinya mencakup pelaksanaan penerbitan, kriteria lokasi, usaha yang wajib menyusun AMDAL, uji kelayakan lingkungan hidup, persetujuan, dan sanksi administratif. Pembagian kewenangan ini menentukan apakah dokumen lingkungan dinilai di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, yang pada gilirannya memengaruhi alur pengajuan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Peraturan ini berlaku sejak 27 Oktober 2025 dan mencabut sebagian Permen LHK 18/2021, yaitu Pasal 56 sampai Pasal 58. Bagi pelaku usaha yang sedang menyiapkan AMDAL atau UKL-UPL, aturan ini penting untuk mengetahui ke instansi mana dokumen harus diajukan, sehingga proses persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha di OSS tidak salah jalur.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek instansi berwenang sebelum menyusun dokumen lingkungan.
- Kriteria lokasi usaha ikut menentukan kewenangan penerbitan.
- Persetujuan lingkungan menjadi prasyarat perizinan berusaha.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut sebagian
- Permen LHK No. 18 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Kompetensi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Dan Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Mencabut sebagian Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).