Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Ditetapkan
- 31 Maret 2021
- Diundangkan
- 1 April 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- BN.2021/No.313, jdih.pu.go.id : 42 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
Peraturan ini mengatur penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH), yaitu bangunan yang memenuhi standar teknis sekaligus kinerja terukur dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lain. Penilaian kinerja BGH dilakukan sepanjang tahap penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan konstruksi sampai pemanfaatan gedung.
Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2021 dan mencabut Permen PUPR 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Ketentuan BGH berkaitan dengan persyaratan teknis yang diperiksa dalam proses PBG dan SLF. Pemilik atau pengembang gedung komersial berukuran besar sebaiknya memeriksa sejak awal desain apakah bangunannya termasuk yang wajib memenuhi kriteria BGH, supaya dokumen teknis tidak perlu diulang. Konsultan perencana biasanya perlu dilibatkan agar perhitungan kinerja energi dan air siap diperiksa.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Periksa sejak tahap desain apakah gedung termasuk kategori wajib BGH.
- Penilaian BGH berjalan dari perencanaan hingga pemanfaatan gedung.
- Menggantikan Permen PUPR 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permen PUPR No. 02/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).