Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permen PUPR 21/2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ditetapkan
31 Maret 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
1 April 2021
Sumber
BN.2021/No.313, jdih.pu.go.id : 42 hlm.
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

Peraturan ini mengatur penilaian kinerja Bangunan Gedung Hijau (BGH), yaitu bangunan yang memenuhi standar teknis sekaligus kinerja terukur dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lain. Penilaian kinerja BGH dilakukan sepanjang tahap penyelenggaraan bangunan, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan konstruksi sampai pemanfaatan gedung.

Peraturan ini berlaku sejak 1 April 2021 dan mencabut Permen PUPR 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau. Ketentuan BGH berkaitan dengan persyaratan teknis yang diperiksa dalam proses PBG dan SLF. Pemilik atau pengembang gedung komersial berukuran besar sebaiknya memeriksa sejak awal desain apakah bangunannya termasuk yang wajib memenuhi kriteria BGH, supaya dokumen teknis tidak perlu diulang. Konsultan perencana biasanya perlu dilibatkan agar perhitungan kinerja energi dan air siap diperiksa.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Periksa sejak tahap desain apakah gedung termasuk kategori wajib BGH.
  • Penilaian BGH berjalan dari perencanaan hingga pemanfaatan gedung.
  • Menggantikan Permen PUPR 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).