Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permendag 37/2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
22 Oktober 2025
Diundangkan
22 Oktober 2025
Mulai berlaku
5 November 2025
Sumber
BN.2025 (855/25 hlm)
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Permendag 37/2025 mengubah Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang menjadi aturan umum impor saat ini. Perubahannya menyangkut Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai angka pengenal importir, verifikasi atau penelusuran teknis, pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dari luar daerah pabean, serta pengecualian impor untuk kegiatan usaha tertentu.

Peraturan ini masih berlaku dan kemudian diubah lagi dengan Permendag 18/2026. Pertimbangannya adalah memberi kepastian bagi pelaku usaha pemegang NIB yang berfungsi sebagai angka pengenal importir, sekaligus menjaga efektivitas pengendalian impor. Bagi importir umum maupun produsen yang mengimpor bahan baku, perubahan ini dapat memengaruhi syarat dan alur perizinan, sehingga perlu dibaca bersama naskah induk dan perubahan berikutnya. Importir yang belum memperbarui data di OSS sebaiknya memeriksanya lebih dulu.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • NIB berfungsi sebagai angka pengenal importir; pastikan datanya mutakhir di OSS.
  • Importir di kawasan perdagangan bebas perlu mencermati ketentuan pemasukan barang yang diubah.
  • Baca bersama Permendag 16/2025 dan perubahan keduanya, Permendag 18/2026.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).