Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perdagangan
- Ditetapkan
- 30 Juni 2025
- Diundangkan
- 30 Juni 2025
- Mulai berlaku
- 29 Agustus 2025
- Sumber
- BN 2025 (449) : 119 hlm.; peraturan.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Permendag 16/2025 mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor secara menyeluruh, termasuk prosedur perizinan impor melalui OSS dan INATRADE. Impor dapat dilakukan untuk kegiatan usaha maupun bukan untuk kegiatan usaha.
Importir wajib memiliki NIB, yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Permendag ini mencabut Permendag 36/2023 beserta perubahannya (termasuk Permendag 8/2024), mulai berlaku 29 Agustus 2025, dan sudah diubah dengan Permendag 37/2025.
Yang penting untuk pelaku usaha
- NIB berlaku sebagai API importir.
- Perizinan impor lewat OSS dan INATRADE.
- Baca bersama perubahannya, Permendag 37/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- Permendag No. 37 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Mencabut
- Permendag No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
- Permendag No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
- Permendag No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor
- Permendag No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).