Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkominfo 10/2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Ditetapkan
21 Mei 2021
Diundangkan
21 Mei 2021
Mulai berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BN.2021/No.554, peraturan.go.id: 4 hlm.
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

Permenkominfo 10/2021 mengubah Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Permenkominfo 5/2020 adalah aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital swasta, seperti aplikasi, situs web, dan marketplace yang melayani pengguna di Indonesia, untuk mendaftar sebagai PSE dan memenuhi kewajiban tata kelola konten serta pemberian akses data kepada instansi berwenang.

Status per data JDIH: berlaku. Karena bentuknya perubahan, isinya harus dibaca bersama Permenkominfo 5/2020 sebagai satu kesatuan. Bagi perusahaan yang mengoperasikan layanan digital, pendaftaran PSE lingkup privat menjadi bagian dari legalitas usaha; layanan yang tidak terdaftar dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses. Kewajiban ini berlaku terlepas dari skala usaha, selama layanan diakses pengguna di Indonesia. Pendaftaran sebaiknya dilakukan sebelum layanan diluncurkan ke publik.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pastikan aplikasi atau situs usaha Anda sudah terdaftar sebagai PSE lingkup privat.
  • Baca aturan ini bersama Permenkominfo 5/2020 yang diubahnya.
  • Siapkan prosedur penanganan konten dan permintaan data dari instansi berwenang.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).