Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaDirektori KBLI 2025 › Kategori J

KBLI 2025 Kategori J – Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten

Kategori J memuat 25 kode kelompok (5 digit) KBLI 2025. Klik kode untuk membaca uraian resminya.

Cakupan kategori J

Kategori ini mencakup produksi serta penerbitan, penyiaran, dan distribusi lainnya dari produk informasi. Kategori ini mencakup kegiatan penerbitan buku, surat kabar, terbitan berkala, dan perangkat lunak (golongan pokok 58); produksi film, video, dan program televisi, serta perekaman suara dan kegiatan penerbitan musik (golongan pokok 59); serta penyiaran radio dan televisi, serta juga produksi dan distribusi program radio dan televisi, termasuk pengoperasian platform streaming, unduhan, dan distribusi konten yang tidak terkait dengan penerbitan konten tersebut, pengoperasian situs blog dan wiki, situs jejaring sosial, serta pengoperasian situs permainan daring atau video gim (golongan pokok 60). Penerbitan mengacu pada perolehan hak cipta atas konten (produk informasi) atau perolehan izin penerbitan dari pemegang hak cipta, dan menyediakan konten tersebut kepada publik melalui kegiatan reproduksi dan distribusi konten dalam berbagai bentuk. Penerbit dapat hanya menerbitkan dan melisensikan hak kepada pihak lain untuk menyebarkan konten mereka, atau dapat menerbitkan dan menyebarkan konten yang mereka ciptakan atau miliki. Semua bentuk yang mungkin dari penerbitan (dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, atau bentuk lainnya) dan kegiatan penerbitan mandiri (self-publishing) termasuk dalam kategori ini. Komponen individu dari program televisi, seperti film, serial televisi, dan sebagainya diproduksi di dalam kegiatan pada golongan pokok 59, sementara pembuatan program saluran televisi secara lengkap, dari komponen yang diproduksi di dalam golongan pokok 59 atau komponen lain (seperti program berita secara langsung/live) termasuk dalam golongan pokok 60. Golongan pokok 60 juga mencakup penyiaran program tersebut oleh produser. Kategori ini juga mencakup penciptaan dan penyewaan hak cipta atas konten yang diterbitkan. Kategori ini tidak mencakup

  • kegiatan penyediaan jasa telekomunikasi dan jasa terkait, seperti transmisi rekaman, teks, suara, dan video, kegiatan pemrograman komputer, infrastruktur komputasi, dan hosting, serta portal pencarian web, lihat kategori K
  • perdagangan besar dan eceran media rekaman, lihat kategori G
  • penyediaan kegiatan keuangan dan asuransi menggunakan perangkat lunak teknologi keuangan dan asuransi yang telah dipublikasikan, lihat kategori L
  • penyewaan cakram video, lihat kategori O
  • kegiatan musisi dan aktor independen (termasuk influencer yang tampil dalam vlog), produser, penulis, dan blogger yang tidak menerbitkan sendiri konten yang mereka buat, serta situs perjudian, lihat kategori S
  • pengelolaan hak cipta, lihat subgolongan 7491

Daftar kode

58 · Aktivitas Penerbitan

581 · Aktivitas Penerbitan Buku, Surat Kabar, Terbitan Berkala, dan Penerbitan Lainnya

SUBGOLONGAN 5811 · Penerbitan Buku

SUBGOLONGAN 5812 · Penerbitan Surat Kabar

SUBGOLONGAN 5813 · Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

SUBGOLONGAN 5819 · Aktivitas Penerbitan Lainnya

582 · Penerbitan Perangkat Lunak (Software)

SUBGOLONGAN 5821 · Penerbitan Perangkat Lunak Video Gim

SUBGOLONGAN 5829 · Penerbitan Perangkat Lunak (Software) Lainnya

59 · Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik

591 · Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi

SUBGOLONGAN 5911 · Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi

SUBGOLONGAN 5912 · Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi

SUBGOLONGAN 5913 · Aktivitas Distribusi Film, Video, dan Program Televisi

SUBGOLONGAN 5914 · Aktivitas Pemutaran Film

592 · Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik

SUBGOLONGAN 5920 · Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik

60 · Aktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya

601 · Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio

SUBGOLONGAN 6010 · Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio

602 · Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video

SUBGOLONGAN 6020 · Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video

603 · Aktivitas Kantor Berita dan Distribusi Konten Lainnya

SUBGOLONGAN 6031 · Aktivitas Kantor Berita

SUBGOLONGAN 6039 · Aktivitas Situs Jejaring Sosial dan Distribusi Konten Lainnya

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.