KBLI 60203 – Aktivitas Distribusi dan Streaming Video atas Permintaan
KBLI 60203 adalah kode kelompok “Aktivitas Distribusi dan Streaming Video atas Permintaan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6020 (Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video) pada kategori J.
- Kode KBLI 2025
- 60203
- Judul resmi
- Aktivitas Distribusi dan Streaming Video atas Permintaan
Uraian resmi KBLI 60203
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), termasuk
- jasa pemrograman saluran video atas dasar permintaan (video on demand channel)
- jasa distribusi video on demand berbasis langganan (subscription) atau berbasis iklan
- jasa pengunduhan konten video digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri
- jasa streaming video gim hanya untuk ditonton (view only), bukan untuk dimainkan. Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201
- aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60202
- aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911
Kode lain dalam subgolongan 6020
Perizinan untuk KBLI 60203
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.