Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Permenkominfo 5/2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Ditetapkan
31 Maret 2021
Diundangkan
1 April 2021
Mulai berlaku
1 April 2021
Sumber
BN.2021/No.303, peraturan.go.id: 154 hlm.
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

Permenkominfo 5/2021 adalah aturan pokok penyelenggaraan telekomunikasi setelah Cipta Kerja. Peraturan ini menyatukan banyak ketentuan yang sebelumnya tersebar, antara lain registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, tarif PNBP biaya hak penyelenggaraan, sanksi denda bagi penyelenggara, penetapan tarif jasa, sewa jaringan, interkoneksi, dan penyediaan sarana transmisi internasional melalui kabel laut.

Saat berlaku, peraturan ini mencabut belasan Permenkominfo lama tentang topik-topik tersebut dan mencabut sebagian pasal di aturan perizinan bidang kominfo. Belakangan, ketentuan registrasi pelanggan seluler di dalamnya dicabut sebagian oleh Permenkomdigi 7/2026. Status per data JDIH: berlaku. Bagi penyelenggara jaringan atau jasa telekomunikasi, termasuk ISP, peraturan ini menjadi rujukan kewajiban operasional dan pembayaran PNBP. Pelaku usaha di luar sektor ini tetap perlu memahaminya ketika bekerja sama dengan penyelenggara, misalnya dalam sewa jaringan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan utama kewajiban penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
  • Ketentuan registrasi pelanggan seluler kini sebagian diatur Permenkomdigi 7/2026.
  • Banyak Permenkominfo lama sudah dicabut oleh aturan ini; perbarui rujukan kontrak dan izin.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut sebagian dengan

  • Permenkomdigi No. 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler ketentuan Pasal 153, Pasal 154, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 157, Pasal 158, Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, Pasal 162, Pasal 163, Pasal 164, Pasal 165, Pasal 166, Pasal 167, Pasal 168, Pasal 169, Pasal 170, Pasal 171, Pasal 172, Pasal 173, Pasal 174, dan Pasal 175, Lampiran XII, Lampiran XIII, dan Lampiran XIX huruf C yang mengatur tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi

Mencabut

Mencabut sebagian

  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi Dan Informatika Mencabut Pasal 26 ayat (2)
  • Permenkominfo No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor : 01/Per/M.Kominfo/01/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
  • Permenkominfo No. 38 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)
  • Permenkominfo No. 1/PER/M.KOMINFO/1/2010 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Mencabut Pasal 82 ayat (1)

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).