Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 60202 – Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital

KBLI 60202 adalah kode kelompok “Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6020 (Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video) pada kategori J.

Kode KBLI 2025
60202
Judul resmi
Aktivitas Pemrograman dan Penyiaran Televisi Digital
Kategori
J · Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Golongan Pokok
60 · Aktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya
Golongan
602 · Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video
Subgolongan
6020 · Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video

Uraian resmi KBLI 60202

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran televisi dan fasilitas untuk transmisi video kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penyiaran pertunjukan teater secara langsung. Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas jasa penyiaran dan pemrograman televisi menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60201
  • aktivitas jasa distribusi dan streaming video atas permintaan (video on demand), lihat kelompok 60203
  • aktivitas produksi konten video atau rekaman video (nonlive), lihat subgolongan 5911

Kode lain dalam subgolongan 6020

Perizinan untuk KBLI 60202

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.