Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 46/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.56, TLN No.6658, jdih.setkab.go.id : 73 hlm.
Bidang
Telekomunikasi & Digital

Ringkasan

PP 46/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran. Ruang lingkupnya empat bidang: pos, telekomunikasi, pemakaian spektrum frekuensi radio, dan penyiaran. Penyelenggaraan pos mencakup seluruh pengelolaan dan penatausahaan layanan pos, sedangkan penyelenggaraan telekomunikasi mencakup penyediaan dan pelayanan telekomunikasi. Pengawasan dan pengendalian keempat bidang itu dipegang Menteri Komunikasi dan Informatika.

PP ini mengubah dan mencabut sebagian pasal di sejumlah PP lama, antara lain PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, PP 53/2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, PP 50/2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, dan PP 15/2013 tentang Pos. Bagi penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi, pengguna frekuensi radio, serta perusahaan yang memasarkan perangkat telekomunikasi, PP ini menjadi rujukan tingkat PP untuk perizinan dan kewajibannya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan pokok perizinan penyelenggaraan telekomunikasi dan penggunaan frekuensi.
  • Juga mengatur penyelenggaraan pos dan lembaga penyiaran.
  • Relevan bagi importir dan penjual perangkat yang memakai frekuensi radio.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).