KBLI 58190 – Aktivitas Penerbitan Lainnya
KBLI 58190 adalah kode kelompok “Aktivitas Penerbitan Lainnya” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5819 (Aktivitas Penerbitan Lainnya) pada kategori J.
- Kode KBLI 2025
- 58190
- Judul resmi
- Aktivitas Penerbitan Lainnya
- Golongan Pokok
- 58 · Aktivitas Penerbitan
- Subgolongan
- 5819 · Aktivitas Penerbitan Lainnya
Uraian resmi KBLI 58190
Kelompok ini mencakup
- aktivitas penerbitan lainnya, baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya, dari:
- direktori, mailing list (daftar alamat), dan buku telepon
- kompilasi, misalnya yurisprudensi, kompendium farmasi, dan sejenisnya
- katalog
- foto, ukiran, dan kartu pos
- kalender
- formulir
- poster
- reproduksi karya seni
- selebaran/leaflet yang tidak dijilid dan material iklan
- statistik dan informasi lainnya
- kumpulan data (dataset) atau basis data tanpa layanan pemrosesan data terkait. Kelompok ini tidak mencakup
- perdagangan eceran perangkat lunak/software dalam media fisik, lihat subgolongan 4740
- aktivitas penerbitan surat kabar iklan, lihat subgolongan 5812
- aktivitas produksi film, video, dan program televisi, lihat subgolongan 5911
- aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan 582
- aktivitas situs jejaring sosial, blog dan wiki, serta situs permainan daring atau gim video, lihat subgolongan 6039
- aktivitas jasa hosting aplikasi, lihat subgolongan 6310
- aktivitas portal pencarian web dan kompilasi informasi atau direktori atas dasar biaya atau kontrak, lihat subgolongan 6390
Perizinan untuk KBLI 58190
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.