KBLI 59121 – Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
KBLI 59121 adalah kode kelompok “Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5912 (Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi) pada kategori J.
- Kode KBLI 2025
- 59121
- Judul resmi
- Aktivitas Pascaproduksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Pemerintah
Uraian resmi KBLI 59121
Kelompok ini mencakup aktivitas pascaproduksi film, video, karya audiovisual, dan program televisi, seperti editing, cutting, dubbing, titling dan credit film, closed captioning, animasi dan special effects, transfer film atau tape, konversi ke format video streaming, termasuk kegiatan studio perfilman dan studio khusus film animasi yang melakukan pengembangan dan pemrosesan film dan reproduksi film untuk distribusi ke bioskop, serta kegiatan dokumentasi rekaman/stock footage film atau gambar bergerak lain yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pascaproduksi film, video, dan/atau program televisi yang memuat konten media olahraga yang dikelola oleh pemerintah
- aktivitas penyensoran film, video, dan/atau program televisi yang dilakukan oleh badan usaha atau pelaku usaha yang dikelola pemerintah sebagai bagian dari proses pascaproduksi
Kode lain dalam subgolongan 5912
Perizinan untuk KBLI 59121
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.