KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
KBLI 59112 adalah kode kelompok “Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5911 (Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi) pada kategori J.
- Kode KBLI 2025
- 59112
- Judul resmi
- Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
Uraian resmi KBLI 59112
Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup
- aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta
- aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta. Kelompok ini tidak mencakup
- aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat kelompok 18202
- aktivitas animasi pascaproduksi, lihat subgolongan 5912
Kode lain dalam subgolongan 5911
Perizinan untuk KBLI 59112
Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.
Peraturan terkait KBLI 59112
Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.
Ragu kode KBLI mana yang cocok?
Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.
Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.