Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 60102 – Aktivitas Penyiaran Radio Digital

KBLI 60102 adalah kode kelompok “Aktivitas Penyiaran Radio Digital” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6010 (Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio) pada kategori J.

Kode KBLI 2025
60102
Judul resmi
Aktivitas Penyiaran Radio Digital
Kategori
J · Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Golongan Pokok
60 · Aktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya
Golongan
601 · Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio
Subgolongan
6010 · Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio

Uraian resmi KBLI 60102

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini juga mencakup jasa penyiaran radio melalui internet secara linear (bukan atas permintaan pengguna). Kelompok ini tidak mencakup

  • aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101
  • aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103
  • aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201

Kode lain dalam subgolongan 6010

Perizinan untuk KBLI 60102

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.