Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 60103 – Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan

KBLI 60103 adalah kode kelompok “Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 6010 (Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio) pada kategori J.

Kode KBLI 2025
60103
Judul resmi
Aktivitas Distribusi dan Streaming Audio atas Permintaan
Kategori
J · Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Golongan Pokok
60 · Aktivitas Pemrograman, Penyiaran, Kantor Berita, dan Distribusi Konten Lainnya
Golongan
601 · Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio
Subgolongan
6010 · Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio

Uraian resmi KBLI 60103

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), termasuk

  • jasa streaming musik, audio podcast (siniar audio), dan audio book (buku audio)
  • jasa distribusi dan pengunduhan konten audio digital, baik konten milik pihak ketiga maupun konten orisinal yang diproduksi sendiri
  • jasa distribusi konten audio digital berbasis langganan (subscription) maupun berbasis iklan. Kelompok ini tidak mencakup
  • aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog, lihat kelompok 60101
  • aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60102
  • aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201

Kode lain dalam subgolongan 6010

Perizinan untuk KBLI 60103

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.