Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 59202 – Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik

KBLI 59202 adalah kode kelompok “Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5920 (Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik) pada kategori J.

Kode KBLI 2025
59202
Judul resmi
Aktivitas Penerbitan Musik dan Buku Musik
Kategori
J · Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Golongan Pokok
59 · Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, serta Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
Golongan
592 · Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik
Subgolongan
5920 · Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik

Uraian resmi KBLI 59202

Kelompok ini mencakup aktivitas penerbitan musik, meliputi perolehan dan pendaftaran hak cipta untuk gubahan musik; promosi, pemberian izin, dan penggunaan gubahan musik dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukan langsung, media cetak, siniar (podcast), dan media lainnya; serta kerja sama dalam penerbitan dan pendistribusian rekaman suara, baik ke pedagang besar, eceran, atau langsung ke masyarakat, maupun melalui platform streaming dan unduhan digital. Kelompok ini juga mencakup aktivitas penerbitan buku musik dan buku lembaran musik (buku partitur).

Kode lain dalam subgolongan 5920

Perizinan untuk KBLI 59202

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.