Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 58130 – Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

KBLI 58130 adalah kode kelompok “Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5813 (Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala) pada kategori J.

Kode KBLI 2025
58130
Judul resmi
Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala
Kategori
J · Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Golongan Pokok
58 · Aktivitas Penerbitan
Golongan
581 · Aktivitas Penerbitan Buku, Surat Kabar, Terbitan Berkala, dan Penerbitan Lainnya
Subgolongan
5813 · Penerbitan Jurnal dan Terbitan Berkala

Uraian resmi KBLI 58130

Kelompok ini mencakup

  • aktivitas penerbitan jurnal dan terbitan berkala lainnya
  • aktivitas penerbitan jadwal siaran radio dan televisi. Semua bentuk penerbitan jurnal dan terbitan berkala yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup
  • aktivitas jurnalis independen, lihat subgolongan 9011
  • aktivitas jurnalis foto independen, lihat subgolongan 7420
  • aktivitas produksi program berita televisi atau video, lihat subgolongan 5911

Perizinan untuk KBLI 58130

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.