Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com

KBLI 58110 – Penerbitan Buku

KBLI 58110 adalah kode kelompok “Penerbitan Buku” dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025, bagian dari subgolongan 5811 (Penerbitan Buku) pada kategori J.

Kode KBLI 2025
58110
Judul resmi
Penerbitan Buku
Kategori
J · Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten
Golongan Pokok
58 · Aktivitas Penerbitan
Golongan
581 · Aktivitas Penerbitan Buku, Surat Kabar, Terbitan Berkala, dan Penerbitan Lainnya
Subgolongan
5811 · Penerbitan Buku

Uraian resmi KBLI 58110

Kelompok ini mencakup aktivitas

  • penerbitan buku, brosur, dan publikasi sejenis
  • penerbitan kamus dan ensiklopedia
  • penerbitan atlas, peta, dan grafik
  • penerbitan buku elektronik/e-book dan buku dalam bentuk audio
  • penerbitan buku komik dan novel grafis. Semua bentuk penerbitan buku yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam kelompok ini. Kelompok ini tidak mencakup
  • pembuatan bola dunia (globe), lihat subgolongan 3290
  • penerbitan material periklanan, lihat subgolongan 5819
  • penerbitan musik dan buku lembaran musik (buku partitur), lihat subgolongan 5920
  • penerbitan dan penyebaran/distribusi siniar/podcast secara bersama-sama, lihat subgolongan 5920
  • jasa distribusi dan streaming audio on-demand (berdasarkan permintaan oleh pihak ketiga), lihat subgolongan 6010
  • kegiatan penulis independen, lihat subgolongan 9011

Perizinan untuk KBLI 58110

Tingkat risiko dan jenis perizinan berusaha (NIB saja, sertifikat standar, atau izin) untuk kode ini ditetapkan di sistem OSS berdasarkan PP 28/2025, dan bisa berbeda menurut skala usaha dan lokasi. Pastikan juga kode ini tercantum di akta perusahaan sebelum mendaftar NIB.

Peraturan terkait KBLI 58110

Ringkasan peraturan yang biasanya perlu dicek untuk kegiatan usaha di kelompok ini, dari Pustaka Peraturan IzinBeres. Daftar ini panduan awal, bukan daftar lengkap kewajiban.

Ragu kode KBLI mana yang cocok?

Salah pilih KBLI bisa membuat izin tidak terbit atau akta harus diubah. Tim IzinBeres cek gratis.

Kode, judul, dan uraian diambil dari lampiran Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ditetapkan 17 Desember 2025, sumber JDIH BPS). Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026 (ditetapkan 4 September 2026, diundangkan 10 September 2026) mengubah sebagian uraian; naskahnya belum dapat kami unduh, jadi pastikan uraian terbaru di sistem OSS sebelum memilih kode. Tingkat risiko dan jenis perizinan tiap kode ditentukan lampiran PP 28/2025 di OSS, bukan oleh KBLI.