Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Hukum
- Ditetapkan
- 11 Desember 2025
- Diundangkan
- 17 Desember 2025
- Mulai berlaku
- 17 Desember 2025
- Sumber
- BN 2025 (1076): 16 hlm.; peraturan.go.id
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
Permenkum 49/2025 mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Permohonan diajukan kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan dikenakan tarif PNBP sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Hukum.
Peraturan ini ditetapkan 11 Desember 2025, berlaku 17 Desember 2025, dan mencabut Permenkumham 21/2021. Semua proses pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar PT di AHU sekarang merujuk ke peraturan ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Aturan teknis AHU terbaru untuk pendirian dan perubahan PT.
- Menggantikan Permenkumham 21/2021.
- Biaya mengikuti tarif PNBP Kementerian Hukum.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).