Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Merek
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM
- Ditetapkan
- 29 Januari 2021
- Diundangkan
- 3 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 3 Februari 2021
- Sumber
- BN 2021/NO. 105; PERATURAN.GO.ID: 7 HLM
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
Permenkumham 12/2021 mengubah sebagian Permenkumham 67/2016 tentang Pendaftaran Merek. Aturan ini menyesuaikan tata cara pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Pendaftaran merek sendiri berpijak pada UU 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Peraturan ini mulai berlaku 3 Februari 2021 dan dibaca bersama aturan induknya, Permenkumham 67/2016. Bagi pemilik usaha, aturan pendaftaran merek menentukan kelengkapan permohonan, alur pemeriksaan, dan tahapan hingga sertifikat terbit. Karena prinsip merek adalah pendaftar pertama yang dilindungi, pemahaman prosedur yang berlaku membantu menghindari penolakan dan keterlambatan. Pelaku usaha juga perlu memeriksa kelas barang atau jasa yang tepat sebelum mengajukan permohonan, karena perlindungan merek hanya berlaku untuk kelas yang didaftarkan. Penelusuran merek serupa sebelum mendaftar juga mengurangi risiko ditolak.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah Permenkumham 67/2016 — baca keduanya bersama.
- Merek terlindungi setelah terdaftar di DJKI.
- Lengkapi dokumen permohonan agar tidak tertunda.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- Permenkumham No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).