Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Perindustrian
- Ditetapkan
- 26 Maret 2025
- Diundangkan
- 27 Maret 2025
- Mulai berlaku
- 27 Maret 2025
- Sumber
- BN.2025 (244)/17 hlm
- Bidang
- Perizinan & OSS
Ringkasan
Permenperin 13/2025 mengatur tata cara penyampaian data industri, data kawasan industri, data lain, serta informasi industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Peraturan ini menjelaskan data apa yang wajib disampaikan perusahaan industri, proses verifikasi dan validasinya, penyampaian informasi industri, dan sanksi administratif bagi yang tidak melapor.
Aturan ini mulai berlaku 27 Maret 2025 dan mencabut Permenperin 2/2019 dengan judul yang sama. Bagi perusahaan industri dan pengelola kawasan industri, pelaporan lewat SIINas adalah kewajiban rutin, di samping laporan kegiatan penanaman modal di OSS. Karena peraturan ini memuat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menyampaikan data, kelalaian melapor sebaiknya dihindari dan jadwal pelaporan dicatat dalam kalender kepatuhan perusahaan. Pastikan akun SIINas perusahaan aktif dan data produksinya diperbarui secara berkala.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perusahaan industri wajib melapor data melalui SIINas.
- Ada sanksi administratif bagi yang tidak menyampaikan data.
- Laporan SIINas terpisah dari LKPM di OSS — penuhi keduanya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).