Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 2 Januari 2024
- Diundangkan
- 2 Januari 2024
- Mulai berlaku
- 2 Januari 2024
- Sumber
- LN 2024 (4) : 9 hlm., jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
Perpres 1/2024 menetapkan rencana induk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan, dan Karimun. Kawasan BBK yang dimaksud mencakup wilayah Kota Batam, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, dan Kota Tanjungpinang, baik yang berstatus KPBPB maupun bukan. Rencana induk disusun untuk 25 tahun dan dapat ditinjau setiap lima tahun atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan pembangunan nasional.
Perpres ini menjalankan PP 41/2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB dan statusnya berlaku. Bagi investor yang mempertimbangkan Batam, Bintan, atau Karimun, rencana induk ini memberi gambaran arah pengembangan jangka panjang kawasan tersebut. Rencana ini berguna sebagai bahan pertimbangan memilih lokasi, meskipun izin lokasi dan tata ruang tetap harus dicek pada aturan tata ruang yang berlaku. Peninjauan berkala setiap lima tahun berarti arah pengembangan kawasan bisa berubah, sehingga versi terbaru perlu dicek.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Arah pengembangan jangka panjang kawasan Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.
- Rencana induk berlaku 25 tahun dan ditinjau berkala.
- Tetap cek kesesuaian tata ruang (KKPR) untuk lokasi spesifik.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).