Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 10 Oktober 2025
- Diundangkan
- 10 Oktober 2025
- Mulai berlaku
- 10 Oktober 2025
- Sumber
- LN 2025 (172) : 68 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
Perpres 110/2025 mengatur penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Pelaksanaannya meliputi alokasi karbon, penyusunan dan penetapan kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC), tata laksana instrumen NEK, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, serta pembentukan komite pengarah.
Perpres ini berlaku dan mencabut Perpres 98/2021, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum. Instrumen NEK adalah dasar bagi mekanisme seperti perdagangan karbon dan pungutan atas emisi, sehingga perubahan di tingkat perpres ini ikut menentukan aturan teknis sektor. Bagi pelaku usaha dengan emisi besar, misalnya pembangkit, industri berat, atau kehutanan, serta pengembang proyek karbon, aturan ini perlu dipantau karena memengaruhi kewajiban pelaporan emisi dan peluang menjual kredit karbon.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Menggantikan Perpres 98/2021 sebagai dasar kebijakan harga karbon.
- Relevan bagi industri beremisi tinggi dan pengembang proyek karbon.
- Pantau aturan teknis sektor yang akan menyesuaikan dengan perpres ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PERPRES No. 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).