Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 98/2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Lihat bagian “Status & hubungan” di bawah untuk peraturan penggantinya.
Status
Tidak berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
29 Oktober 2021
Diundangkan
29 Oktober 2021
Mulai berlaku
29 Oktober 2021
Sumber
LN.2021/No.249, jdih.setneg.go.id : 68 hlm.
Bidang
Lingkungan

Ringkasan

Perpres 98/2021 mengatur penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mencapai target kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan mengendalikan emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional. Isinya mencakup upaya pencapaian NDC melalui mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, tata laksana NEK, kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan, serta komite pengarah.

Perpres ini sudah tidak berlaku karena dicabut dengan Perpres 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Saat terbit, Perpres 98/2021 sendiri mencabut Perpres 61/2011 dan Perpres 71/2011. Perpres ini tetap berguna sebagai latar sejarah karena menjadi dasar awal perdagangan karbon di Indonesia, tetapi dokumen, kontrak, atau kajian baru sebaiknya merujuk ke Perpres 110/2025.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Sudah tidak berlaku; penggantinya Perpres 110/2025.
  • Perbarui rujukan hukum di dokumen proyek karbon yang masih mengutip perpres ini.
  • Aturan teknis turunannya perlu dicek kesesuaiannya dengan perpres pengganti.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).