Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 21 Februari 2022
- Diundangkan
- 21 Februari 2022
- Mulai berlaku
- 21 Februari 2022
- Sumber
- LN.2022/No.48, jdih.setneg.go.id : 27 hlm.
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Perpres 32/2022 mengatur pengelolaan neraca komoditas, yaitu data dan informasi tentang konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan industri yang berlaku secara nasional. Materinya meliputi penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan neraca komoditas, integrasi data dan hak akses, penanganan jika sistem elektronik tidak berfungsi, serta penahapan komoditas. Neraca ini dipakai sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor dan impor, termasuk bahan baku industri, perikanan, dan garam.
Perpres ini sudah tidak berlaku. Perpres 32/2022 dicabut dengan Perpres 61/2024 tentang Neraca Komoditas, yang kini menjadi rujukan. Importir dan eksportir komoditas yang diatur neraca komoditas perlu mengacu pada aturan pengganti tersebut saat mengajukan persetujuan impor atau ekspor. Perubahan aturan ini dapat memengaruhi jadwal dan dokumen yang diperlukan untuk memperoleh persetujuan impor.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah dicabut; rujukan terkini adalah Perpres 61/2024.
- Neraca komoditas menjadi dasar persetujuan impor dan ekspor tertentu.
- Relevan bagi importir bahan baku industri, ikan, dan garam.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- Perpres No. 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).